POPNEWS.ID - Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan ternyata bisa dicairkan sebelum usia peserta mencapai 56 tahun.
Disebutkan sebelumnya dalam peraturan baru, dana BPJS JHT Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan peserta 100% jika usia peserta telah mencapai 56 tahun.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua telah mengatur hal itu.
Peraturan itu baru saja dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan. Permenaker No 2 Tahun 2022 itu mengganti aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya.
Aturan yang paling disoroti publik adalah terkait JHT pencairan dana BPJamsostek saat usia 56 tahun.
Disebutkan bahwa JHT adalah program perlindungan yang bertujuan menjamin agar peserta menerima uang tunai, apabila memasuki usia pensiun.
Sesuai aturan terbaru JHT, mereka yang ingin mencairkan saldo JHT dengan utuh hanya bisa dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Selain itu, peserta juga bisa mencairkan dana JHT jika alami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Dalam peraturan terbaru pencairan JHT, peserta bisa mencairkan JHT sebelum masa pensiun. Hanya saja, pencairan baru bisa dilakukan 30 persen dan ada syarat.
Pemerintah memberi waktu 3 bulan untuk peserta yang ingin mencairkan dana JHT-nya 100%.
Aturan ini berlaku sejak 4 Februari hingga 4 Mei 2022.
Bagaimana cara untuk mencairkan 100% dana JHT Jamsostek sebelum usia 56 tahun ada beberapa langkah yang diatur pemerintah.
Untuk peserta yang meninggal dunia, ahli waris dapat langsung mencairkan saldo JHT.
BPJS Ketenagakerjaan melalui laman resminya menjelaskan cara mencairkan JHT BPJamsostek secara online. Pencairan bisa dilakukan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Kriteria Klaim JHT
Untuk klaim JHT, peserta harus memenuhi kriteria berikut: