Menurutnya, revisi tersebut cukup positif untuk untuk kesejahteraan para pekerja.
"Kami sudah baca dan menilai ini positif karena balik ke Permenaker 19/2015.
Kami tidak anti-dialog untuk capai titik temu dan ini positif untuk kami sosialisasikan ke bawah," pungkasnya.
Sayangnya, buruh sendiri punya beberapa "presiden", termasuk Said Iqbal, Presiden KSPI.
Jika Presiden KSPSI menerima, kita tunggu sikap Presiden KSPI. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS