POPNEWS.ID - Kementrian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) akhirnya merilis revisi Permenaker No 2 Tahun 2022.
Permenaker ini menjadi polemik lantaran mengatur pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT baru bisa dilakukan di usia 56 tahun.
Alhasil, Permenaker ini mengundang keberatan dari berbagai pihak, terutama dari kalangan buruh.
Belakangan, Presiden Jokowi turun tangan meminta Menaker Ida Fauziyah merivisi aturan tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan revisi Permenaker No 2 Tahun 2022 soal aturan jaminan hari tua ( JHT ) siap diimplementasikan pada bulan Mei 2022 mendatang.
Menurutnya, revisi tersebut sudah mendapat restu dari perwakilan presiden buruh sehingga sudah siap diberlakukan.
"Kami menerima beberapa pimpinan konfederasi pekerja, saya berdialog dengan para pimpinan Ini menyempurnakan pandangan dari pimpinan konfederasi yang lain.
Pandangan mereka kami dengar terutama terkait tentang pengaturan klaim jaminan hari tua," ujar Ida dalam konferensi persnya, Rabu (16/3/2022).
Ida menjelaskan perwakilan buruh juga sudah menyetujui terkait aturan revisi pada Permenaker No. 2 Tahun 2022.
"Proses revisi permenaker ini mengikuti proses pembentukan perundang-undangan.
Ada serap aspirasi, koordinasi kementerian/lembaga (K/L) dan terbentuk pokok pikiran dan koordinasi dengan K/L dan proses harmonisasi," kata Ida Fauziah.
Isi dari revisi Permenaker No.2 Tahun 2022 Ida menjelaskan menjadi penguatan dari Permenaker No.19 Tahun 2015, yaitu mengembalikan proses klaim JHT bisa dilakukan meskipun usia belum sampai 56 Tahun.
Menurut Menaker, revisi tersebut tidak hanya mengembalikan proses klaim dana JHT sebelum usia 56 Tahun, namun juga akan ditambahkan kemudahan untuk para pekerja untuk melakukan proses klaim.
"Aturan ini menyempurnakan bagi pekerja atau buruh dalam plan program JHT.
Terima kasih kepada konfederasi buruh, saya senang berdialog bersama untuk bangun kondusifitas iklim ketenagakerjaan," sambungnya.
Presiden KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Andi Ghani Nena Wea mengapresiasi keputusan Menaker yang mau mendengarkan aspirasi para buruh.
Menurutnya, revisi tersebut cukup positif untuk untuk kesejahteraan para pekerja.
"Kami sudah baca dan menilai ini positif karena balik ke Permenaker 19/2015.
Kami tidak anti-dialog untuk capai titik temu dan ini positif untuk kami sosialisasikan ke bawah," pungkasnya.
Sayangnya, buruh sendiri punya beberapa "presiden", termasuk Said Iqbal, Presiden KSPI.
Jika Presiden KSPSI menerima, kita tunggu sikap Presiden KSPI. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS