Ida menjelaskan perwakilan buruh juga sudah menyetujui terkait aturan revisi pada Permenaker No. 2 Tahun 2022.
"Proses revisi permenaker ini mengikuti proses pembentukan perundang-undangan.
Ada serap aspirasi, koordinasi kementerian/lembaga (K/L) dan terbentuk pokok pikiran dan koordinasi dengan K/L dan proses harmonisasi," kata Ida Fauziah.
Isi dari revisi Permenaker No.2 Tahun 2022 Ida menjelaskan menjadi penguatan dari Permenaker No.19 Tahun 2015, yaitu mengembalikan proses klaim JHT bisa dilakukan meskipun usia belum sampai 56 Tahun.
Menurut Menaker, revisi tersebut tidak hanya mengembalikan proses klaim dana JHT sebelum usia 56 Tahun, namun juga akan ditambahkan kemudahan untuk para pekerja untuk melakukan proses klaim.
"Aturan ini menyempurnakan bagi pekerja atau buruh dalam plan program JHT.
Terima kasih kepada konfederasi buruh, saya senang berdialog bersama untuk bangun kondusifitas iklim ketenagakerjaan," sambungnya.
Presiden KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Andi Ghani Nena Wea mengapresiasi keputusan Menaker yang mau mendengarkan aspirasi para buruh.