2. Flek keluar di selain masa haid, maka dihukumi bukan haid.
Hukum: Bukan darah haid, tetap shalat, cukup berwudhu tiap kali masuk waktu shalat
3.Flek kecoklatan yang mendahului sebelum keluarnya darah, jika keluarnya terpisah dengan darah haid dan tidak disertai ciri-cirinya seperti rasa sakit yang dirasakan oleh seorang wanita, maka tidak dianggap sebagai haid.
Hukum: Bukan darah haid, tetap wajib shalat, cukup berwudhu tiap kali masuk waktu shalat
4. Flek kecoklatan yang bersambung dengan darah haid disertai beberapa ciri-ciri darah haid, maka hal itu dianggap sebagai bagian dari haid.
Hukum: Termasuk darah haid dan tidak shalat
5. Darah yang keluar dengan terputus-putus, keluar satu gumpalan, dua gumpalan, atau semisalnya, dan tidak berlanjut seperti halnya darah haid yang biasanya mengalir, maka darah tersebut bukanlah darah haid.
Hukum: Bukan darah haid, tetap shalat, cukup berwudhu tiap kali masuk waktu shalat
(Redaksi)