Sabtu, 18 Mei 2024

5 Hukum Salat bagi Wanita Yang Keluar Flek

Sabtu, 17 Desember 2022 15:0

ILUSTRASI - Wanita Melakukan Ibadah dalam Agama Islam. / Foto: IST

Seorang wanita juga tidak boleh terburu-buru untuk mandi besar karena flek kecoklatan yang bersambung dengan darah haid, menjadi bukti bahwa haid belum selesai. Karena itu jika muncul flek kekuningan dan kecoklatan sebelum benar-benar suci maka hal itu menjadi bukti bahwa haid belum selesai.  

Adapun menunggu selama 15 hari berlaku bagi wanita yang masih tetap keluar darah atau flek. Setelahnya dia harus bersuci dan shalat serta puasa menurut mayoritas ahli fikih. 

Terakhir, flek yang keluar sesudah suci dari masa haid. Bila flek muncul di masa suci, maka flek tersebut tidak dinilai sebagai darah haid. Perempuan yang mengalaminya berarti tetap diwajibkan untuk shalat wajib dan berpuasa maupun melakukan ibadah lainnya. 

Berdasarkan hadis Ummu Athiyah ra yang dituliskan dalam HR Abu Daud dijelaskan, "Dahulu kami tidak menganggap apapun cairan keruh dan kekuning-kuningan (yang keluar) setelah masa suci."

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Syarah Shahih Bukhari mengatakan, hadis Ummu Atiyah di atas tidak boleh dipahami secara umum, karena terdapat hadis lain yang justru bertentangan yakni pernyataan Aisyah sebelumnya. 

Pernyataan Aisyah dijelaskan berlaku jika flek yang keluar berada dalam masa haid, sedangkan hadis Ummu Atiyah ini berlaku saat perempuan berada dalam masa suci.  

Imam Nawawi pun menyebutkan hal serupa. Dalam Kitab al-Majmu disebutkan, "Tanda berakhirnya haid dan keberadaan masa sucinya, bahwa keluarnya darah dan flek kekuningan dan kecoklatan akan terhenti, jika sudah terhenti maka seorang wanita dianggap sudah suci, meskipun setelahnya keluar cairan bening

1. Hukum Flek dan Melaksanakan Shalat
Flek keluar pada masa haid, dihukumi sebagai haid.
Hukum: Termasuk darah haid dan tidak shalat

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment