Selasa, 25 Februari 2025

DPRD Samarinda

Wakil Ketua DPRD Samarinda Soroti Penerapan Perda Trantibum Terhadap Pom Mini

Pertamini yang menjamur di Kota Samarinda. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama DPRD Samarinda telah mengesahkan Perda Trantibum. (ist)

Vanandza mengakui bahwa keberadaan pom mini memang memiliki sejumlah risiko, terutama potensi kebakaran akibat standar keamanan yang minim.

Namun, dengan terbatasnya jumlah SPBU di Samarinda, masyarakat masih mengandalkan pom mini sebagai alternatif utama.

“Ada masyarakat yang setuju, mungkin banyak juga yang tidak setuju dengan menghilangkan Pertamini. Tentunya kami kembalikan lagi ke masyarakat atau pemerintah, apakah itu dibutuhkan atau tidak,” jelasnya.
 
Jika penertiban pom mini benar-benar dilakukan, Vanandza menegaskan bahwa Pemkot harus terlebih dahulu menyiapkan solusi agar kebutuhan BBM masyarakat tetap terpenuhi.

Salah satunya adalah dengan memperluas ketersediaan SPBU resmi di seluruh wilayah Samarinda.

“Kalau memang harus dihilangkan, Pemkot harus memastikan SPBU lain tersedia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
 
Hingga saat ini, DPRD masih menunggu langkah konkret dari Pemkot dalam menerapkan Perda Trantibum ini.

Harapannya, kebijakan ini akan seimbang antara menegakkan ketertiban dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan BBM dengan harga terjangkau dan akses yang mudah.

Perda ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang bagi penataan sektor energi di Samarinda, asalkan didukung dengan kebijakan yang mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas. (adv)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment