POPNEWS.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama DPRD Samarinda telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) pada Desember 2024.
Salah satu fokus utama Perda ini adalah menertibkan aktivitas penjualan bahan bakar minyak (BBM) ilegal, seperti pom mini dan penjualan eceran.
Namun, hingga saat ini, eksekusi Perda tersebut belum berjalan karena masih menunggu pencatatan resmi dalam lembaran daerah.
Wakil Ketua DPRD Samarinda, Ahmad Vanandza, menegaskan pentingnya penerapan aturan ini jika praktik penjualan BBM ilegal dinilai meresahkan masyarakat.
“Kami berharap Pemkot segera merealisasikan penegakan aturan jika memang dianggap meresahkan masyarakat,” ujar Vanandza.
Meski demikian, ia juga meminta agar kajian teknis dan evaluasi mendalam dilakukan sebelum aturan ini diterapkan.
Hal ini mengingat kebutuhan masyarakat akan BBM yang saat ini belum sepenuhnya dipenuhi oleh keberadaan SPBU resmi.
Vanandza mengakui bahwa keberadaan pom mini memang memiliki sejumlah risiko, terutama potensi kebakaran akibat standar keamanan yang minim.
Namun, dengan terbatasnya jumlah SPBU di Samarinda, masyarakat masih mengandalkan pom mini sebagai alternatif utama.
“Ada masyarakat yang setuju, mungkin banyak juga yang tidak setuju dengan menghilangkan Pertamini. Tentunya kami kembalikan lagi ke masyarakat atau pemerintah, apakah itu dibutuhkan atau tidak,” jelasnya.
Jika penertiban pom mini benar-benar dilakukan, Vanandza menegaskan bahwa Pemkot harus terlebih dahulu menyiapkan solusi agar kebutuhan BBM masyarakat tetap terpenuhi.
Salah satunya adalah dengan memperluas ketersediaan SPBU resmi di seluruh wilayah Samarinda.
“Kalau memang harus dihilangkan, Pemkot harus memastikan SPBU lain tersedia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Hingga saat ini, DPRD masih menunggu langkah konkret dari Pemkot dalam menerapkan Perda Trantibum ini.
Harapannya, kebijakan ini akan seimbang antara menegakkan ketertiban dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan BBM dengan harga terjangkau dan akses yang mudah.
Perda ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang bagi penataan sektor energi di Samarinda, asalkan didukung dengan kebijakan yang mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas. (adv)