POPNEWS.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama DPRD Samarinda telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) pada Desember 2024.
Salah satu fokus utama Perda ini adalah menertibkan aktivitas penjualan bahan bakar minyak (BBM) ilegal, seperti pom mini dan penjualan eceran.
Namun, hingga saat ini, eksekusi Perda tersebut belum berjalan karena masih menunggu pencatatan resmi dalam lembaran daerah.
Wakil Ketua DPRD Samarinda, Ahmad Vanandza, menegaskan pentingnya penerapan aturan ini jika praktik penjualan BBM ilegal dinilai meresahkan masyarakat.
“Kami berharap Pemkot segera merealisasikan penegakan aturan jika memang dianggap meresahkan masyarakat,” ujar Vanandza.
Meski demikian, ia juga meminta agar kajian teknis dan evaluasi mendalam dilakukan sebelum aturan ini diterapkan.
Hal ini mengingat kebutuhan masyarakat akan BBM yang saat ini belum sepenuhnya dipenuhi oleh keberadaan SPBU resmi.