Wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara bernama Otorita IKN.
Bappenas menyebut pemerintah daerah khusus ini dibentuk untuk merespons perkembangan era digital saat ini, yaitu memudahkan pelaksanaan segala urusan pembangunan IKN.
Staf Ahli Kepala Bappenas Bidang Hubungan Kelembagaan, Diani Sadia Wati, nyatakan bahwa konsep ini tidak akan keluar dari konstitusi.
Tata kelola di IKN ini, kata dia, perlu kerja lincah atau agile, efektif, dan efisien.
"Walau bentuk pemerintah khusus, harus konstitusional, harus tetap berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, tapi tetap mengadopsi kebutuhan dalam rangka mewujudkan IKN,” kata Diani Sadia Wati.
Suharso juga sampaikan 3 tujuan utama pembangunan IKN.
Pertama adalah simbol identitas nasional.