POPNEWS.ID - Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN dan diundangkan Selasa, 15 Februari 2022.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas, Suharso Monoarfa, sebutkan pengesahan UU IKN itu menjadi tanda dimulainya pembangunan IKN di Kalimantan Timur atau Kaltim.
Kata Suharso Monoarfa, pembangunan IKN mengusung “Kota Dunia untuk Semua”.
Pembangunan itu akan mengawali peradaban baru Indonesia.
Nama IKN itu adalah Nusantara, yang menjadi representasi konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia.
"Realitas kekayaan kemajemukan Indonesia itu menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat, untuk Indonesia maju, tangguh, dan berkelanjutan,” kata Suharso Monoarfa dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 Februari 2022.
IKN dalam UU itu disetujui dalam bentuk satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi.