POPNEWS.ID - Selebgram ajudan pribadi kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 1,3 miliar.
Saat menyampaikan permintaan maaf, cara bicara Akbar Pera Baharudin alias ajudan pribadi, lancar, tak seperti di konten-kontennya.
Ajudan pribadi ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.
"Penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti terhadap terlapor APP alias A alias ajudan pribadi," terang Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Dalam kasus ini, ajudan pribadi dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Di sisi lain, ajudan pribadi mengaku menyesal.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.