Kuasa hukum korban AL, Sulaiman Djojoatmodjo membeberkan modus yang dilakukan oleh ajudan pribadi kepada korban.
ajudan pribadi memberikan iming-iming menjual mobil mewah Land Cruiser dan Mercy dengan harga murah.
"Karena termakan bujuk rayu si (ajudan pribadi), akhirnya klien saya setor uang ke yang bersangkutan tiga kali, sehingga total menjadi Rp 1,3 miliar," beber Sulaiman saat dihubungi wartawan, Selasa (14/3/2023), dikutip dari Warta Kota.
Setelah korban menyetor uang, ia pun meminta haknya berupa dua mobil itu kepada ajudan pribadi.
Namun, ajudan pribadi tidak pernah memberikannya dengan alasan dua mobil mewah tersebut masih bermasalah. (*)