Jumat, 22 November 2024

Berita Nasional

Tegas, Panglima TNI Sorot Penyalahgunaan Senpi di Papua, Prajurit Pengkhianat Diancam Hukuman Mati

Kamis, 4 Mei 2023 12:34

SUASANA - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono lepas satgas Evakuasi WNI di Sudan

Harus diberikan hukuman yang setimpal bagi anggota TNI karena telah menjadi seorang pengkhianat bangsa," ujarnya.

Yudo menegaskan, perlu dilakukan evaluasi dari banyaknya kasus penyalahgunaan senjata api dan amunisi. 

Dia menyebut, masih ada perbedaan hukuman terhadap pelaku penyalahgunaan amunisi khususnya yang terjadi di daerah operasi.

"Disebutkan prajurit TNI yang menjual senjata api atau munisi kepada pihak musuh atau kepada orang yang diketahui atau patut diduga berhubungan dengan musuh oleh karenanya dapat dikenakan pasal 64 ayat 1 KUHP PM sebagai penghianat militer dan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun," jelasnya.

Yudo berharap kasus serupa tak terulang kembali. Dia pun menegaskan prajurit yang kedapatan memperjualbelikan senjata dan amunisi akan diganjar hukuman maksimal pidana mati.

"Khusus bagi pelaku penjual senpi dan amunisi agar dijerat dengan pasal pidana berlapis dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati untuk memberikan efek jera dan laksanakan koordinasi dan komunikasi dengan baik kepada sesama aparat penegak hukum lainnya," imbuhnya. (*)

 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment