"Pada 5 tahun terakhir pelanggaran naik bertahap sampai puncaknya tahun 2022 terjadi 45 perkara penyalahgunaan senjata api dan munisi," imbuhnya.
Yudo juga menyoroti kasus serupa di wilayah hukum Kodam XVII/Cendrawasih.
Dia mengungkapkan jumlah penyalahgunaan senpi dan amunisi di wilayah Kodam Cendrawasih mengalami peningkatan luar biasa pada 2022.
Kenaikannya mencapai 270 persen atau satu perkara meningkat menjadi 27 perkara dibandingkan tahun sebelumnya.
Yudo mengatakan, kasus yang terjadi di Papua berdampak besar.
Pihaknya pun tak segan-segan akan menghukum prajurit yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan tersebut.
"Hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi di daerah rawan karena secara tidak langsung telah membunuh kawannya sendiri dan rakyat.