Kemudian kita juga patut mengapresiasi kesadaran pedagang yang ditertibkan," ucap Novan saat dihubungi, Kamis (2/6/2022) sore tadi.
Novan menduga, kericuhan yang terjadi di penertiban pertama itu dilatarbelakangi adanya provokasi dari oknum pedagang.
"Kalau melihat kejadian sebelumnya kami menduga adanya unsur provokatif," ucapnya.
Tindakan agresif masyarakat kepada petugas dengan mengacungkan senjata tajam saat itu tentunya tak dibenarkan Novan.
Sebab penertiban di kawasan jalur hijau kawasan Sungai Dama bahkan sudah jelas tertuang dalam peraturan daerah (Perda) nomor 19 tahun 2001 tentang pengaturan dan pembinaan PKL.
"Karena hal ini sebenarnya sudah diperjelas dalam perda.