POPNEWS.ID - Senin sore (10/1/2022) Komisi Pemberantasan Korupsi atau terima laporan dugaan kasus baru.
Laporan itu berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Kasus itu juga disebut-sebut tindak korupsi kolusi nepotisme atau KKN.
Yang melaporkan kasus itu adalah Ubedilah Badrun. Dia adalah seorang akademisi dari Universitas Negeri Jakarta atau UNJ.
Dalam laporannya, Ubedilah Badrun sebutkan bahwa ada dugaan TPPU dan KKN yang diduga dilakukan oleh dua orang anak Preside RI Joko Widodo.
Dua anak presiden itu adalah Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Mereka berdua membuat perusahaan gabungan antara Gibran, Kaesang, dan seorang anak dari petinggi PT SM berinisial AP.