POPNEWS.ID - Sopir yang mengendarai truk kontainer penyebab kecelakaan maut di Rapak, Balikpapan kini telah diamankan pihak kepolisian.
Sopir itu bernama M. Ali yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Apa saja kesalahan M. Ali?
Terlepas dari rem blong yang diduga terjadi pada truk kontainer, ada 2 hal yang dilanggar M. Ali.
Pelanggaran pertama, adalah pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan.
Tepatnya Perwali Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jam Operasional Angkutan Alat Berat.
Perwali tersebut mengatur bahwa angkutan peti kemas ukuran 20 feet dilarang melintas pada pukul 06.30 - 09.00 Wita dan pukul 15.00 sampai 18.00 Wita.
Sedangkan angkutan peti kemas 40 feet dan alat berat lainnya, dilarang melintas pukul 06.00 - 21.00 Wita.
"Sudah ada Peraturan Wali Kota, dasar (aturannya) truk angkutan besar itu hanya hanya diizinkan malam hari." ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo kepada awak media.