Kamis, 21 November 2024

Kecelakaan Maut Rapak Balikpapan

Sopir Penyebab Kecelakaan Maut Rapak Balikpapan Jadi Tersangka, Bandel Tak Ikuti Aturan

Jumat, 21 Januari 2022 16:51

DIAMANKAN - Sopir yang mengemudikan truk tronton dalam kecelakaan maut di Rapak Balikpapan, Jumat (21/1/2022)/ Foto: Dok IST

POPNEWS.ID - Sopir yang mengendarai truk kontainer penyebab kecelakaan maut di Rapak, Balikpapan kini telah diamankan pihak kepolisian.

Sopir itu bernama M. Ali yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Apa saja kesalahan M. Ali? 

Terlepas dari rem blong yang diduga terjadi pada truk kontainer, ada 2 hal yang dilanggar M. Ali. 

Pelanggaran pertama, adalah pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan

Tepatnya Perwali Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jam Operasional Angkutan Alat Berat.

Perwali tersebut mengatur bahwa angkutan peti kemas ukuran 20 feet dilarang melintas pada pukul 06.30 - 09.00 Wita dan pukul 15.00 sampai 18.00 Wita.

Sedangkan angkutan peti kemas 40 feet dan alat berat lainnya, dilarang melintas pukul 06.00 - 21.00 Wita. 

"Sudah ada Peraturan Wali Kota, dasar (aturannya) truk angkutan besar itu hanya hanya diizinkan malam hari." ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo kepada awak media. 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment