Kemudian, untuk pelanggaran kedua, adalah diduga tak ada pengecekan kendaraan pada truk kontainer itu sehingga menyebabkan adanya rem blong.
"Teknis layak jalan (truk) dia belum cek betul apakah rem kendaraannya blong apa tidak," ujar Yusuf.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Simpang Rapak, Balikpapan pada Jumat (21/1/2022).
Informasi dihimpun kemudian sang sopir yang menyebabkan terjadinya kecelakaan maut itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sopir penyebab kecelakaan maut itu adalah M. Ali.
Foto tersangka M. Ali pun kini telah beredar.
Dalam foto beredar itu, tak ada luka yang terlihat pada kondisi M. Ali.
Ia tampak mengenakan baju berkerah berwarna merah.
Diketahui, saat kecelakaan terjadi, tersangka mengemudikan truk tronton yang membawa kontainer seberat 20 ton di atasnya.