Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di kediaman mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz pada Rabu malam (22/1/2025).
Dari penggeledahan itu, Tim Penyidik KPK diketahui menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret Harun Masiku.
“Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (23/1/2025).
Namun demikian, Tessa enggan memerinci jenis bukti elektronik yang dibawa penyidik. Berkas itu dinilai penting untuk pemberkasan kasus yang menyeret buronan Harun Masiku.
“Sampai dengan saat ini belum ada informasi tambahan apakah bentuknya hardisk, laptop, HP itu belum terkonfirmasi penyidik kepada saya,” ujar Tessa.
(*)