Oleh karena itu, Perda ini diubah untuk mengakomodasi peningkatan kualitas dan kuantitas air yang dibutuhkan oleh masyarakat.
“Perubahan Perda ini juga bertujuan untuk meningkatkan kontribusi pendapatan asli daerah dari Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kencana. Selain itu, kami ingin memastikan agar pelayanan air bersih di Kota Samarinda dapat terjamin kualitasnya,” ujarnya.
Raperda terakhir yang disetujui adalah mengenai perubahan keempat atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Samarinda kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Samarinda.
Ia menekankan bahwa penyertaan modal ini diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengembangan usaha penyediaan air bersih di Samarinda.
“Perubahan ini akan memperkuat modal dasar PDAM Tirta Kencana dan mendukung pengembangan pelayanan air bersih yang lebih luas dan berkualitas. Dengan penyertaan modal yang lebih besar, kami berharap dapat meningkatkan kapasitas dan cakupan pelayanan air bersih bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)