“Untuk mewujudkan Samarinda yang aman dan tertib kami sangat mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam menjalankan Perda ini. Penyampaian aspirasi, pencegahan pelanggaran, serta penggalangan kepekaan sosial akan sangat membantu dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan,” ujar Andi Harun.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kesadaran bersama untuk menjaga kearifan lokal dalam menyikapi perilaku tidak tertib di masing-masing lingkungan masyarakat.
Andi Harun juga menjelaskan bahwa tujuan dari Perda ini adalah untuk mendorong investasi di Samarinda dengan memberikan insentif yang berbentuk kebijakan fiskal kepada para investor.
Insentif tersebut meliputi pengurangan atau pembebasan pajak daerah, retribusi daerah, serta berbagai fasilitas lainnya seperti penyediaan lahan, bantuan teknis, dan kemudahan perizinan.
“Dengan adanya pemberian insentif dan kemudahan ini kami berharap dapat menarik lebih banyak investor yang akan berkontribusi pada pembangunan Kota Samarinda. Ini juga akan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik,” ucapnya.
Selain itu, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 mengenai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kencana juga disetujui
Andi Harun mengungkapkan bahwa kebutuhan air bersih semakin meningkat baik di daerah perkotaan maupun perdesaan.