Saat itu, korban sepakat dengan tawaran yang diajukan oleh ajudan pribadi.
Korban lantas mentransfer uang sebesar Rp 400 juta untuk pembelian mobil Toyota Land Cruiser.
"Kemudian korban AL melakukan transfer kedua tanggal 6 Desember 2021 sebesar Rp 750 juta, sedangkan sisanya ditransfer pada 14 Desember," ucap Syahduddi kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Namun, ajudan pribadi tak kunjung menyerahkan dua unit mobil tersebut kepada korban.
Karena itu, korban melalui pengacaranya sudah mengirimkan somasi sebanyak dua kali terkait hal itu. Namun, ajudan pribadi tak merespons somasi tersebut.
"Karena tidak ada iktikad baik, maka korban membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat, kerugian Rp 1,350 miliar," tutur Syahduddi.
Akhirnya, ajudan pribadi dilaporkan oleh korban hingga ditangkap pihak kepolisian.
Dalam kasus ini, ajudan pribadi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara. (*)