POPNEWS.ID - Selebgram Ajudan Pribadi berpeluang merayakan Idul Fitri 2023 di luar penjara.
Sebelumnya, pria bernama asli Muhammad Akbar ini ditahan polisi lantaran terjerat kasus penipuan.
Belakangan, Ajudan Pribadi berjanji akan menyelesaikan permasalahannya dengan cara kekeluargaan dan mengembalikan kerugian korban.
Penasihat hukum Akbar, Eko Prabowo mengatakan, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan korban. Hal ini karena korban yaitu Arbi sudah berteman cukup lama.
"Jadi sangat disayangkan kalau masalah ini harus berlanjut ke proses hukum atau di pengadilan," kata Eko dalam keteranganya, Sabtu (15/4/2023).
Eko menyebut dari pihak korban juga sudah sepakat agar diselesaikan secara kekeluargaan.
"Sedang kami susun karena perjanjian ini nanti akan kita notariatkan untuk perjanjian perdamaiannya," jelasnya.
Adapun, nominal kerugian yang akan dikembalikan oleh ajudan pribadi sampai saat ini masih mengacu pada kerugian awal sebesar Rp 1,3 miliar.
"Mungkin bagaimana cara kita mengembalikannya atau bagaimana prosesnya itu yang tertuang di perjanjian yang kita sebagai kuasa hukum tidak bisa menyebutkan detailnya. Nanti Pak Arbi atau Pak Akbar yang akan menjelaskan itu," kata Eko.
Di sisi lain, Eko menyebut tim kuasa hukum juga sudah meminta kepada pihak kepolisian untuk memfasilitasi restorative justice.
"Kita sudah memasukkan permohonan untuk restorative justice tinggal nanti prosesnya habis perdamaian dengan Pak Arbi baru nanti kita kasih ke penyidik akta perdamaiannya itu agar nanti ada pertimbangan dari penyidik untuk menerima restorative justice dari pihak Akbar," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Arbi Leo, Sulaiman Djojoatmodjo membenarkan adanya iktikad baik dari ajudan pribadi tersebut.
"Atas dasar tersebut, kami menerima itikad baik dari Akbar untuk mengembalikan kerugian kami dan kami juga akan menyelesaikan ini secara kekeluargaan," tuturnya.
Untuk informasi, selebram Akbar atau yang lebih dikenal dengan sebutan ajudan pribadi ditangkap polisi terkait kasus penipuan dan penggelapan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi mengatakan ajudan pribadi dilaporkan oleh seorang berinisial AL pada 19 November 2023 lalu soal penjualan dua unit mobil.
Dua unit mobil yang ditawarkan itu adalah Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp 400 juta dan Mercedes Benz tahun 2021 seharga Rp 950 juta.
Saat itu, korban sepakat dengan tawaran yang diajukan oleh ajudan pribadi.
Korban lantas mentransfer uang sebesar Rp 400 juta untuk pembelian mobil Toyota Land Cruiser.
"Kemudian korban AL melakukan transfer kedua tanggal 6 Desember 2021 sebesar Rp 750 juta, sedangkan sisanya ditransfer pada 14 Desember," ucap Syahduddi kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Namun, ajudan pribadi tak kunjung menyerahkan dua unit mobil tersebut kepada korban.
Karena itu, korban melalui pengacaranya sudah mengirimkan somasi sebanyak dua kali terkait hal itu. Namun, ajudan pribadi tak merespons somasi tersebut.
"Karena tidak ada iktikad baik, maka korban membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat, kerugian Rp 1,350 miliar," tutur Syahduddi.
Akhirnya, ajudan pribadi dilaporkan oleh korban hingga ditangkap pihak kepolisian.
Dalam kasus ini, ajudan pribadi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara. (*)