Minggu, 19 Mei 2024

Pertimbangan Jaksa Meringankan dan Memberatkan Nia Ramadhani dalam Kasus Narkoba

Jumat, 24 Desember 2021 12:3

Sidang pembacaan tuntutan JPU atas kasus narkoba yang melibatkan Nia Ramadhani live streaming via Zoom, Kamis (23/12/2021) (Foto: screencapture Zoom)

"Perbuatan terdakwa 2 (Nia Ramadhani) dan 3 (Ardi Bakrie) tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," ujar jaksa yang membacakan tuntutan dikutip dari Liputan6.

Usai pembacaan tuntutan ini, majelis hakim pun telah menjadwalkan untuk sidang selanjutnya memberikan kesempatan kepada para terdakwa mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie didakwa bersama-sama menyalahgunakan narkotika. Perbuatan itu dilakukan bersama Zen.

Nia menyuruh Zen untuk membeli sabu senilai Rp1,7 juta. Sabu itu akan dipakai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Nia dan Zen ditangkap lebih dulu dan dibawa ke kantor polisi dari rumahnya, Jalan Metro Kencana 5, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Juli 2021.

Mereka ditangkap di rumah kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan pukul 15.00 WIB, Rabu (7/7/2021). Ada barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat brutto 0,78 gram.

Hasil pemeriksaan urine, Nia, Ardi, dan Zen terbukti positif metamfetamina atau sabu. (Redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment