Minggu, 24 November 2024

Pertimbangan Jaksa Meringankan dan Memberatkan Nia Ramadhani dalam Kasus Narkoba

Jumat, 24 Desember 2021 12:3

Sidang pembacaan tuntutan JPU atas kasus narkoba yang melibatkan Nia Ramadhani live streaming via Zoom, Kamis (23/12/2021) (Foto: screencapture Zoom)

POPNEWS.ID - Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie mendengar tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan Kamis (23/12/2021). Saat sidang itu JPU sampaikan aspek-aspek meringankan dan memberatkan hukuman atas Nia Ramadhani.

1. Hal meringankan hukuman Nia Ramadhani

JPU sampaikan pertimbangan yang bisa membuat ringan hukukan atas Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie.

JPU nyatakan dalam tuntutan yang meringankan para terdakwa adalah mengakui dan menyesali perbuatannya.

2. Hal memberatkan hukuman Nia Ramadhani

JPU juga sampaikan beberapa hal yang memberatkan hukuman atas Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie.

Pertama perbuatan para terdakwa tidak sesuai dengan program pemerintah untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di masyarakat.

Kedua bahwa perbuatan Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie bukan contoh yang baik untuk masyarakat.

"Perbuatan terdakwa 2 (Nia Ramadhani) dan 3 (Ardi Bakrie) tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," ujar jaksa yang membacakan tuntutan dikutip dari Liputan6.

Usai pembacaan tuntutan ini, majelis hakim pun telah menjadwalkan untuk sidang selanjutnya memberikan kesempatan kepada para terdakwa mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie didakwa bersama-sama menyalahgunakan narkotika. Perbuatan itu dilakukan bersama Zen.

Nia menyuruh Zen untuk membeli sabu senilai Rp1,7 juta. Sabu itu akan dipakai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Nia dan Zen ditangkap lebih dulu dan dibawa ke kantor polisi dari rumahnya, Jalan Metro Kencana 5, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Juli 2021.

Mereka ditangkap di rumah kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan pukul 15.00 WIB, Rabu (7/7/2021). Ada barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat brutto 0,78 gram.

Hasil pemeriksaan urine, Nia, Ardi, dan Zen terbukti positif metamfetamina atau sabu. (Redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment