Rabu, 6 November 2024

Berita Nasional Hari Ini

Pertamina Menang di Kasus Tumpahan Minyak Balikpapan, Tergugat Dihukum Rp1.59 T dan US$ 23,7 juta

Senin, 24 Januari 2022 10:19

Pertamina (Foto: Ist)

POPNEWS.ID - PT Pertamina (Persero) Tbk menang gugatan dalam kasus tumpahan minyak Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kuasa Hukum Pertamina, Otto Hasibuan, umumkan kemenangan Pertamina itu, Minggu (23/1/2022).

"Majelis hakim pada Rabu, 19 Januari 2022, melalui putusannya Nomor: 976/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan mengabulkan gugatan Pertamina," demikian keterangan Otto Hasibuan di Jakarta.

Gugatan itu dilayangkan 30 April 2018 karena adanya kasus tumpahan minyak di Balikpapan.

Pihak Tergugat

Pertamina menggugat 4 pihak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

1. Zhang Deyi, anak dari Zhang Zheniqing (Tergugat 1).

2. Ever Judger Holding Company Limited (Tergugat 2).

3. Fleet Management Ltd (Tergugat 3).

4. PT Penascop Maritim Indonesia (Tergugat 4).

Otto Hasibuan jelaskan, bahwa majelis hakim memberikan hukuman kepada tergugat untuk menanggung biaya ganti rugi secara bersama-sama kepada Pertamina.

Nilai ganti rugi itu sebesar Rp1.59 triliun dan US$ 23,7 juta.

Penetapan hukuman itu dibacakan majelis hakim dalam perkara yang diketuai Nazar Effriandi Siregar dan 2 hakim anggota, yaitu H. Bawono Effendi dan Hapsoro Restu Widodo.

1. Awal Insiden

Kasus tumpahan minyak mentah di Balikpapan Kalimantan Timur terjadi pada Sabtu, 31 Maret 2018 lalu. Insiden itu menimbulkan kebakaran. Akibatnya 5 orang tewas.

2. Hasil Penyelidikan

Dari hasil penyelidikan diketahui adanya kerusakan atau patahan pada pipa Pertamina di jalur Terminal Crude Lawe-lawe-Kilang Balikpapan.

3. Pertamina menggugat

Pertamina umumkan siap menggugat pemilik serta operator kapal kargo MV Ever Judger yang diduga merusak pipa kilang di Teluk Balikpapan penyebab tumpahan minyak Balikpapan.

Kapal MV Ever Judger diketahui saat itu memuat 74.808 metrik ton batubara dari dermaga PT. Dermaga Perkasa Pratama (Balikpapan Coal Terminal).

Menurut Otto Hasibuan, Kapal MV Ever Judger diduga merusak pipa tersebut secara sengaja dengan menariknya menggunakan jangkar.

Tergugat 1, kata Otto Hasibuan, nahkoda Kapal MV Ever Judger diketahui jatuhkan (labuh) jangkar (drop anchor) di zona terbatas sampai dengan zona terlarang.

Akibatnya pipa bawah laut milik Pertamina putus atau rusak. Sehingga, minyak mentah yang berada di dalam pipa juga keluar dan menyebabkan tumpahan minyak di laut.

Pipa bergeser dari posisi awal sejauh 120 meter dan mengalami patah hingga terjadi tumpahan minyak Balikpapan.

“Dengan kejadian ini, Pertamina sebagai perusahaan yang profesional karena di sana ada saham negara, tentunya bertanggung jawab untuk melakukan upaya hukum,” kata Otto Hasibuan yang disampaikan pada 26 April 2018.

Otto katakan bahwa dugaan itu berasal dari fakta Kapal MV Ever Judger tengah berada di lokasi tersebut saat kejadian. Dugaan itu diperkuat usai polisi menyita kapal berbendera Panama tersebut dan mencekal nahkodanya.

Pertamina lebih awal laporkan dugaan pengrusakan itu kepada Polda Kalimantan Timur 13 April 2018 silam.

"Kami berpikir jika tidak ada indikasi awal, tidak mungkin ada penyitaan dan pencekalan,” ucap Otto Hasibuan.

Adapun pemilik kapal tersebut adalah Judger Holding Company Limited yang bermarkas di British Virgin Island. Sementara, operator kapal itu adalah Fleet Management Ltd di Hongkong.

Kedua markas pemilik yang berlokasi di luar negeri itu menyebabkan gugatan bisa dilakukan di Indonesia atau di negara yang bersangkutan.

Materi Gugatan

Gugatan Pertamina resmi terdaftar 13 Desember 2018di pengadilan dengan nomor 976/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL.

Dalam petitum, Pertamina mengajukan meminta majelis hakim untuk menghukum kerugian materiil senilai Rp 1,59 triliun dan US$ 23,7 juta tersebut.

Pertamina juga minta majelis hakim menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil senilai Rp 3,1 triliun dan US$ 47,4 juta.

Gugatan yang dikabulkan

Menurut Otto Hasibuan, majelis hakim memutus bahwa perbuatan Tergugat 1 tidak hanya bertentangan dengan kewajiban sebagai seorang nahkoda kapal.

Perbuatan ini juga melanggar hak keperdataan PT Pertamina yang secara subjektif dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memiliki dan mengoperasikan pipa bawah laut (subsea pipeline).

Selain itu, Otto menyebut majelis hakim berpendapat ada hubungan hukum antara para tergugat. Sehingga perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat 1 bukan hanya tanggung jawabnya pribadi, melainkan juga tanggung jawab tergugat lain.

Akhirnya para tergugat wajib secara bersama membayar ganti rugi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat 1. Tapi dalam putusannya, kata Otto, majelis hakim mengabulkan gugatan Pertamina untuk sebagian.

Majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan kerugian immateriil senilai Rp 3,1 triliun dan US$ 47,4 juta.

"Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya," demikian bunyi putusan majelis hakim menurut OttoHasibuan. (Redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment