Rabu, 15 Mei 2024

Berita Nasional Hari Ini

Menteri ESDM Sebut Penambangan Batu Andesit Wadas Tak Perlu IUP

Jumat, 18 Februari 2022 1:59

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, saat menghadiri RDP di Komisi VII DPR RI, Kamis (17/2/2022). (Foto: capture Youtube)

Dari keterangan lainnya dari Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin disebutkan juga bahwa hal itu berdasarkan regulasi yang ada, yaitu Peraturan Pemerinah Nomor 96 tahun 2021.

Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) hanya diberikan kepada badan usaha, BUMD, atau badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri.

Sementara bagi pemerintah, dalam hal ini Kementerian PUPR, untuk melakukan penambangan batuan tidak memerlukan izin.

"Apalagi dipergunakan untuk keperluan sendiri, tanggung jawab lingkungan dan pajak diserahkan kepada kementerian PUPR. Hak ini dihubungkan dengan koordinasi dengan kemenetrian PUPR dan Pemerintah Daerah," kata Ridwan.

Sebelumnya, Dirjen Minerba sudah menerbitkan surat dengan nomor surat T-178/MB.04/DJB.M/2021 tertanggal 28 Juli 2021.

Surat itu dikeluarkan sekaligus menjawab surat Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atas tanggapan permohonan rekomendasi PSN pembangunan Bendungan Bener.

Ridwan Djamaluddin dalam suratnya menyampaikan, bahwa pelaksanaan kegiatan pengambilan material quarry untuk pembangunan Bendungan Bener yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat tidak memerlukan izin di sektor pertambangan mineral dan batubara.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment