Jumat, 22 November 2024

Berita Nasional Hari Ini

Masyarakat Ramai-Ramai Dukung Petisi Tolak Aturan Baru BPJS JHT Ketenagakerjaan

Sabtu, 12 Februari 2022 21:6

Petisi tolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. (Foto: laman Change.org)

"Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," kata Suhari Ete menutup petisinya.

Petisi Suhari Ete itu telah mendapatkan 200 ribu lebih dukungan dan tanda tangan.

Petisi lainnya disampaikan SyafiQ Ch yang dibuat pada 11 Februari 2022. Petisi itu berjudul "Batalkan Peraturan Mentri Tenaga Kerja no 2 tahun 2022".

Dalam petisi yang ditulisnya, SyafiQ Ch nyatakan bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 akan membebani para pekerja.

Terutama saat para pekerja atau buruh itu sedang dalam masa off bekerja. SyafiQ Ch akui bahwa dana BPJS JHT sangat membantu kala dia tidak bekerja.

Karena itu, melalui petisi berjudul SyafiQ Ch meminta agar pemerintah membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

"Sebagai karyawan swasta yang pernah tidak bekerja selama beberapa bulan, dana JHT ini sangat diperlukan untuk menopang pengeluaran keluarga yang tidak bisa ditunda. Karena hal ini pernah kami rasakan dan maka dari itu Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 2 tahun 2022 terutama pasal 5 harus dibatalkan, karena tidak memikirkan keperluan masyarakat terutama yang bekerja di bidang swasta," kata SyafiQ Ch. (Redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment