Rabu, 6 November 2024

Berita Nasional Hari Ini

Masyarakat Ramai-Ramai Dukung Petisi Tolak Aturan Baru BPJS JHT Ketenagakerjaan

Sabtu, 12 Februari 2022 21:6

Petisi tolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. (Foto: laman Change.org)

POPNEWS.ID - Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, telah menetapkan aturan baru tentang pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT.

Manfaat JHT itu kini hanya bisa cair saat pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan ada di usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Aturan itu ada dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 ini menggantikan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan Menteri itu diundangankan 4 Februari 2022. Pada pasal 3 disebutkan manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.


Pemkot Samarinda ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2022

Dalam Pasal 4 disebutkan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.

Pasca pemberlakuan aturan baru Menteri Tenaga Kerja itu muncul sejumlah petisi.

Hingga 12 Februari 2022, setidaknya ada 2 petisi online yang terbit di laman Change.org.

Antara lain petisi yang dibuat oleh Suhari Ete pada 11 Februari 2022.

Petisi yang disampaikan oleh Suhari Ete itu juga mendesak pemerintah agar membatalkan Permenaker Nomor 2 2022.

"Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun," demikian petikan petisi yang berjudul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun."

Menurut Suhari Ete, jika buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun, dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK.

"Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Trilyun. Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK," kata Suhari Ete.

Suhari Ete membandingkan aturan baru itu dengan aturan sebelumnya. Di aturan sebelumnya tercatat bahwa pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja.

"Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," kata Suhari Ete menutup petisinya.

Petisi Suhari Ete itu telah mendapatkan 200 ribu lebih dukungan dan tanda tangan.

Petisi lainnya disampaikan SyafiQ Ch yang dibuat pada 11 Februari 2022. Petisi itu berjudul "Batalkan Peraturan Mentri Tenaga Kerja no 2 tahun 2022".

Dalam petisi yang ditulisnya, SyafiQ Ch nyatakan bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 akan membebani para pekerja.

Terutama saat para pekerja atau buruh itu sedang dalam masa off bekerja. SyafiQ Ch akui bahwa dana BPJS JHT sangat membantu kala dia tidak bekerja.

Karena itu, melalui petisi berjudul SyafiQ Ch meminta agar pemerintah membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

"Sebagai karyawan swasta yang pernah tidak bekerja selama beberapa bulan, dana JHT ini sangat diperlukan untuk menopang pengeluaran keluarga yang tidak bisa ditunda. Karena hal ini pernah kami rasakan dan maka dari itu Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 2 tahun 2022 terutama pasal 5 harus dibatalkan, karena tidak memikirkan keperluan masyarakat terutama yang bekerja di bidang swasta," kata SyafiQ Ch. (Redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment