Pasca pemberlakuan aturan baru Menteri Tenaga Kerja itu muncul sejumlah petisi.
Hingga 12 Februari 2022, setidaknya ada 2 petisi online yang terbit di laman Change.org.
Antara lain petisi yang dibuat oleh Suhari Ete pada 11 Februari 2022.
Petisi yang disampaikan oleh Suhari Ete itu juga mendesak pemerintah agar membatalkan Permenaker Nomor 2 2022.
"Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun," demikian petikan petisi yang berjudul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun."
Menurut Suhari Ete, jika buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun, dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK.
"Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Trilyun. Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK," kata Suhari Ete.
Suhari Ete membandingkan aturan baru itu dengan aturan sebelumnya. Di aturan sebelumnya tercatat bahwa pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja.