POPNEWS.ID - Ketersediaan lahan pemakaman umum jadi sorotan DPRD Samarinda.
Pasalnya, sebagian besar tempat pemakanan umum di Kota Tepian sudah over kapasitas.
DPRD Samarinda pun berinisiatif menelurkan Peraturan Daeran atau Perda tempat pemakaman umum (TPU).
Nantinya, TPU tersebut bisa menjadi lokasi peristirahatan terakhir semua warga dari berbagai agama.
Kebanyakan pemakaman memiliki luasan lahan yang terbatas.
Contohnya TPU muslim yang terletak di Jalan Abul Hasan, Samarinda.
Perda ini nantinya akan mengatur setiap kecamatan memiliki TPU khusus yang dapat digunakan oleh seluruh kalangan.