Kamis, 12 September 2024

KPK Minta Para Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian dan Kepala Badan Segera Lapor LHKPN

Senin, 19 Agustus 2024 18:26

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Ilustrasi)

POPNEWS.ID -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tujuh pejabat di lingkungan Kementerian hingga Kepala Badan yang baru saja dilantik Presiden Joko Widodo untuk segera memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Senin (19/8/2024).

"Sehubungan dengan pelantikan menteri, wakil menteri, dan kepala badan/kantor oleh presiden, KPK menghimbau agar para pejabat yang baru dilantik tersebut untuk menyampaikan LHKPN ke KPK paling lambat 3 bulan sejak tanggal pelantikan," ujar Tessa Mahardhika, Senin (19/8/2024).

Seperti yang diketahui kalau pejabat yang baru dilantik presiden dalam jabatan barunya adalah Supratman Andi Agtas sebagai Menkumham RI, Bahlil Lahadalia sebagai Menteri ESDM, Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi, Angga Raka Prabowo sebagai Wamenkominfo, Prof Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi, Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan dan Taruna Ikrar jadi Kepala BPOM.

Dari tujuh nama pejabat tersebut, Tessa menerangkan semisal, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas sudah pernah melaporkan LHKPN namun pada periodik 2023 saat menjabat sebagai anggota DPR RI.

Sementara hal serupa juga pernah dilakukan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang melapor LHKPN periodik 2023 saat menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM. Sementara lainnya, yakni Menteri Investasi Rosan Roeslani sudah mengisi lapor LHKPN Khusus 2023 sebagai Wakil Menteri BUMN.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
POPentertainment