POPNEWS.ID - Kenaikan retribusi parkir untuk kendaraan roda empat tengah diajukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda.
Kenaikan retiribusi diperuntukan bagi kendaraan yang parkir di pinggir jalan umum dan di Mal yang dikelola Pemkot Samarinda.
Kabid Lalu Lintas Jalan Dishub Kota Samarinda, Didi Zulyani mengatakan bahwa retribusi yang diberlakukan pada kendaraan roda empat, dari tarif awalnya Rp 3 ribu menjadi R p5 ribu.
Pasalnya, tarif yang selama ini diberlakukan sebagaimana diatur pada Perda Nomor 2 Tahun 2016, yang mengatur tentang retribusi jasa umum, dinilai masih terlalu rendah.
Karena pada umumnya pengelola parkir telah memasang tarif Rp 4 ribu - Rp 5 ribu.
"Mobil terlalu rendah. Sedangkan untuk pasaran sekarang antara Rp 4 ribu - Rp5 ribu. Dan rata - rata sudah banyak yang pasang tarif Rp 5 ribu," ujar Didi saat ditemui di Balaikota.
Salah satu yang menjadi pertimbangan juga adalah ia menilai pengguna kendaraan roda dua kebanyakan berasal dari kalangan menengah ke atas.
"Sebenarnya yang punya mobil biasanya orang yang mampulah, cukup berada," tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan permohonan untuk menaikan tarif berlangganan yang dikelola oleh Pemkot.
"Tarif berlangganan kan juga terlalu kecil di Perda 2 tahun 2016. Jadi saya godok juga dinaikan motor sama mobil," jelasnya
Diketahui saat ini tarif berlangganan roda dua memasang tarif Rp 25 ribu per tahunnya, sedangkan untuk roda empat Rp 40 ribu per tahun.
Didi menilai tarif berlangganan tersebut masih belum sesuai dan mungkin jika diberlakukan justru akan merugikan.
"Anggap aja misalnya Rp 25 ribu per tahun, tapi dia bebas parkir di titik yang berlangganan, kan nggak pas ya sangat rendah sekali jika dihitung,"jelasnya.
Ia mengatakan selain parkir di pinggir jalan, parkir di mal selama ini yang pihaknya perhatikan dari beberapa mal yang ada di Samarinda ini juga tarifnya beda beda.
"Ada yang menerapkan tarif weekend ada yang menerapkan tarif workday," katanya.
Padahal, ia sampaikan bahwa hal itu menyalahi aturan. Di mana berdasarkan Perwali Nomor 47 Tahun 2018 telah jelas bahwa tarif parkir bagi Mal atau pusat perbelanjaan untuk mobil dan sepeda motor Rp 2 ribu.
Untuk itu pihaknya merasa perlu untuk melakukan penyesuaian tarif kembali.
(Advetorial)