Jumat, 22 November 2024

Advertorial Pemkot Samarinda

Khusus Parkir Kendaraan Roda 4 di Pinggir Jalan dan Mal, Dishub Samarinda Berencana Naikkan Tarif

Sabtu, 4 Maret 2023 19:49

ILUSTRASI - Ilustrasi e-parking di Samarinda/ Foto: IST

POPNEWS.ID - Kenaikan retribusi parkir untuk kendaraan roda empat tengah diajukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda

Kenaikan retiribusi diperuntukan bagi kendaraan yang parkir di pinggir jalan umum dan di Mal yang dikelola Pemkot Samarinda.

Kabid Lalu Lintas Jalan Dishub Kota Samarinda, Didi Zulyani mengatakan bahwa retribusi yang diberlakukan pada kendaraan roda empat, dari tarif awalnya Rp 3 ribu menjadi R p5 ribu.

Pasalnya, tarif yang selama ini diberlakukan sebagaimana diatur pada Perda Nomor 2 Tahun 2016, yang mengatur tentang retribusi jasa umum, dinilai masih terlalu rendah.

Karena pada umumnya pengelola parkir telah memasang tarif Rp 4 ribu - Rp 5 ribu.

"Mobil terlalu rendah. Sedangkan untuk pasaran sekarang antara Rp 4 ribu - Rp5 ribu. Dan rata - rata sudah banyak yang pasang tarif Rp 5 ribu," ujar Didi saat ditemui di Balaikota.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment