"Alasannya adalah Nusantara sudah dikenal sejak dulu, dan ikonik di internasional, mudah, dan menggambarkan kenusantaraan kita semua,Republik Indonesia dan saya kira kita semua setuju dengan istilah Nusantara itu," ujar Suharso Monoarfa.
Penetapan itu sekaligus melengkapi draft RUU IKN pasal pasal 1 nomor 2 Ibu Kota Negara Nusantara yang selanjutnya disebut Ibu Kota Negara Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi.
Meski begitu, Suharso Monoarfa tidak merinci status IKN di Kaltim. Namun IKN Nusantara ini akan berstatus wilayah setingkat provinsi.
Pemimpin IKN nantinya akan dipimpin seorang kepala IKN baru di Kaltim setingkat menteri.
Penentuan dan pemberhentian pemimpin di IKN itu akan dilakukan langsung oleh Presiden.
Masa jabatan pemimpin IKN juga telah ditetapkan selama lima tahun. (Redaksi)