Rabu, 6 November 2024

Berita Nasional Hari Ini

Keputusan Pemerintah Untuk Nama Ibu Kota Negara Adalah Nusantara

Senin, 17 Januari 2022 14:10

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso manoarfa sebut nama baru IKN itu secara resmi dalam Rapat Pansus IKN, Senin (17/1/2022). (Foto: capture Youtube DPR RI)

POPNEWS.ID - Pemerintah sebutkan telah memberi nama wilayah Ibu Kota Negara atau IKN baru di Kaltim.

Pengumuman nama baru itu disebutkan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa.

Suharso Monoarfa sebut nama baru IKN itu secara resmi dalam Rapat Pansus IKN, Senin (17/1/2022) yang disiarkan langsung di kanal Youtube DPR RI.

Suharso Monoarfa nyatakan bahwa nama Ibu Kota Negara (IKN) baru itu adalah Nusantara.

Sesuai arahan Presiden

Nusantara sebagai nama baru bagi wilayah Ibu Kota Negara baru disampaikan Suharso Monoarfa.

Menurutnya, nama ini tidak diumumkan secara terbuka sebelumnya. Nama itu harus disampaikan lebih dulu kepada Presiden.

Akhir minggu lalu nama tersebut telah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden perintahkan langsung pengumuman nama itu pada Jumat pekan lalu.

"Saya baru mendapatkan konfirmasi dan perintah langsung dari Bapak Presiden yaitu pada hari Jumat. Jadi sekarang hari Senin, hari Jumat lalu, dan beliau mengatakan ibu kota negara ini Nusantara," ujar Suharso Monoarfa.

Suharso Monoarfa sebutkan alasan pemilihan Nusantara untuk wilayah IKN baru di Kaltim.

Alasan utama adalah nama Nusantara telah akrab sejak dulu di masyarakat.

Juga Nusantara dekat serta populer di masyarakat Indonesia.

Nusantara juga telah dikenal luas di kancah dunia secara global.

"Alasannya adalah Nusantara sudah dikenal sejak dulu, dan ikonik di internasional, mudah, dan menggambarkan kenusantaraan kita semua,Republik Indonesia dan saya kira kita semua setuju dengan istilah Nusantara itu," ujar Suharso Monoarfa.

Penetapan itu sekaligus melengkapi draft RUU IKN pasal pasal 1 nomor 2 Ibu Kota Negara Nusantara yang selanjutnya disebut Ibu Kota Negara Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi.

Meski begitu, Suharso Monoarfa tidak merinci status IKN di Kaltim. Namun IKN Nusantara ini akan berstatus wilayah setingkat provinsi.

Pemimpin IKN nantinya akan dipimpin seorang kepala IKN baru di Kaltim setingkat menteri.

Penentuan dan pemberhentian pemimpin di IKN itu akan dilakukan langsung oleh Presiden.

Masa jabatan pemimpin IKN juga telah ditetapkan selama lima tahun. (Redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment