Tak hanya Dishub Samarinda, Afif pula menegaskan kalau ada peraturan yang dilanggar oleh para pedagang maka hal tersebut bisa langsung disikapi menurut aturan hukum.
“Tapi tergantung nanti penindakannya, kalau di atas trotoar maka Satpol PP yang akan bertindak (melakukan penindakan hukum), kalau di samping trotoar maka Dishub yang seharusnya bertindak.
Karena kalau sudah ada perjanjiannya dan kemudian dilanggar maka harus ditindak dong,” terangnya.
Agar menciptakan Samarinda sebagai kota peradaban yang diinginkan, maka sekali lagi Afif meminta agar OPD terkait seperti Satpol PP dan Dishub Samarinda bisa terus meningkatkan kinerjanya seperti terus melakukan monitoring lapangan dengan maksimal.
“Satpol PP harus terus memainkan peran monitoringnya. Begitupun dengan Dishubnya, peran kerjanya harus terus ditingkatkan dan dijaga,” pungkasnya. (advertorial)