POPNEWS.ID - Pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan Timur diharapkan tidak menggerus hak-hak warga lokal.
Satu diantaranya yakni hak agraria atau pertanahan adat.
Veridiana Huraq Wang, Ketua Komisi III DPRD Kaltim, berupaya memberikan perlindungan terhadap hak tanah masyarakat adat di Kaltim.
Perlindungan terhadap tanah adat telah tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Timur.
"Kita yang notabene masyarakat adat jangan sampai justru seakan seperti menumpang di wilayah sendiri," kata Veridiana, Senin (19/9/2022).
Menurutnya, Tanah Ulayat merupakan tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan.