Jumat, 22 November 2024

Berita Nasional Terkini

Jalan Menuju Realisasi IKN di Kaltim, Undang-Undang IKN Disahkan DPR RI

Selasa, 18 Januari 2022 21:3

Istana kepresidenan Nyoman Nuarta pandangan burung eksterior (Foto: capture Instagram Nyoman Nuarta)

POPNEWS.ID - Jalan menuju realisasi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru Indonesia makin terang.

DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang Undang.

Pengesahan itu terjadi saat Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2021-2022, Selasa (18/1/2022).

Pengesahan itu terjadi sehari setelah Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyatakan nama untuk IKN yang akan bernama "Nusantara".

Dalam Rapat Paripurna itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengetok palu tanda pengesahan setelah beberapa fraksi setuju pengesahan RUU IKN menjadi UU.

"Selanjutnya kami akan menyatakan kepada setiap fraksi apakah rancangan UU tentang IKN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Puan kepada peserta sidang.

Sebanyak 8 fraksi menyatakan persetujuan terhadap RUU IKN.

Delapan fraksi yang setuju yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PKB, PAN, dan PBB.

Sementara 1 fraksi yang menolak adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dengan begitu, pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) pun akan mulai dilaksanakan.

Keterangan dari Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, pembangun IKN ini akan berlangsung secara bertahap.

Tahapan itu akan dilakukan dengan cara disiplin.

Karena menurut Suharso Monoarfa, perencanaan tanpa disiplin pasti akan menjadi tidak berbentuk.

"Saya yakin kota ini disusun dengan sebuah perencanaan yang luar biasa,” ujar Suharso Monoarfa melalui konferensi pers usai Paripurna, Selasa (18/1/2022).

Suharso Monoarfa juga menyinggung terkait pembiayaan IKN.

Kata Suharso, pemerintah akan mengadaptasi model bisnis dan model finansial agar tidak membebani APBN.

"Kita tidak serta merta ingin merugikan anak cucu kita ke depan, kita benar-benar memperhitungkannya dengan telaten dan teliti,” ujar Suharso Monoarfa.

Penegasan tentang optimisme IKN ini juga disampaikan Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia. Ahmad Doli Kurnia sebut bahwa RUU IKN mesti cepat disahkan.

Tujuannya agar pelaksanaan pemindahan IKN tidak terlalu membebani APBN.

Ahmad Doli Kurnia jelaskan bahwa pemerintah akan bekerja sama dengan swasta dan investor. Dari pernyataan Ahmad Doli Kurnia, pihak swasta atau investor itu meminta kepastian hukum.

"Kami juga tahu pemerintah telah melakukan komunikasi dengan pihak-pihak tersebut dan banyak yang bersedia melakukan kerja sama, hanya saja ada satu yang diminta, mereka minta adanya kepastian hukum,” bebernya.

Indonesia ini kata Ahmad, merupakan negara hukum. Dan, kekuatan setelah UUD 1945 adalah UU. Maka hal yang paling diperlukan untuk bisa melakukan tahap berikutnya dalam pelaksanaan pemindahan IKN ini adalah adanya UU IKN.

“Kami juga paham dan sadar bahwa dalam penyusunan UU itu ada tata tertib, mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang memayunginya. Jadi kami selalu memegang teguh agar UU ini bisa memenuhi syarat formil dan materil,” ujar Ahmad Doli Kurnia.

Lagi pula menurut Ahmad Doli Kurnia, pemindahan IKN ini untuk masa depan Indonesia ratusan tahun ke depan.

Ahmad Doli Kurnia meminta masyarakat agar tidak memiliki perkiraan setelah RUU disahkan langsung IKN pindah ke Kaltim.

"Kita buat pondasinya dulu, bergerak sampai menyelesaikan IKN ini, lalu pindah dan menjadi pusat pertumbuhan pemerataan ekonomi Indonesia ke depan,” ujar Ahmad Doli Kurnia. (*)

Berita ini telah terbit di PojokNegeri.com

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment