"Menimbang, bahwa saat anak korban sikap tobat tersebut, anak yang sudah mengetahui akan dilakukan kekerasan terhadap anak korban dengan santainya mengambil korek api yang ada di dekat kepala anak korban, dan kemudian digunakan untuk nyalakan rokok yang akan dihisapnya, dan terbukti sebelum saksi Mario Dandy melakukan tendangan keras ke kepala korban, anak dicolek oleh Mario Dandy agar anak melihat tendangan yang dilakukannya, namun anak tidak ada usaha melarang saksi Mario sampai beberapa kali tendangan keras, dan pukulan keras kepala anak korban yang dilakukan saksi Mario Dandy," kata hakim.
Tak hanya itu, AG juga berperan untuk merekam penganiayaan Mario.
Karena itu, hakim menyatakan AG terbukti turut serta melakukan perbuatan penganiayaan berat ke David.
"Dan terbukti anak dengan tenang menggantikan peran Shane Lukas untuk melanjutkan perekaman penganiayaan berat terhadap anak korban.
Menimbang dalam uraian di atas terbukti bahwa anak memiliki kerja sama erat dengan saksi Mario Dandy untuk terlaksananya perbuatan penganiayaan berat yang dilakukan saksi Mario dan perbuatan anak tersebut mengakibatkan tindak pidana penganiayaan berat menjadi terlaksana atau sempurna," tegas hakim. (*)