Sabtu, 23 November 2024

Berita Nasional

Terbukti Inisiasi Pertemuan Mario Dandy dan David Ozora, AG Divonis 3,5 Tahun Penjara

Senin, 10 April 2023 16:31

KONTROVERSI - AGH (15) alias Agnes, dengan kekasihnya Mario Dandy Satriyo. Foto: Tribun Sumsel

POPNEWS.ID - Kekasih Mario Dandy, AG (15 tahun) akhirnya dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara.

Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yakni 4 tahun.

Hakim menyimpulkan AG terlibat dalam aksi penganiayaan Cristalino David Ozora (17 tahun).

Hakim tunggal pengadil Sri Wahyuni Batubara, mengungkapkan peran AG dalam peristiwa penganiayaan David yang dilakukan mantan kekasihnya Mario Dandy Satriyo. 

Hakim mengatakan AG melakukan perbuatan aktif untuk mendukung rencana Mario Dandy yang ingin melampiaskan emosinya kepada David.

Awal mulanya, hakim mengungkapkan pemicu munculnya emosi dan dendam Mario Dandy kepada David. 

Hakim mengatakan dendam Mario ke David. 

Hakim menyebut Mario ingin melampiaskan amarahnya ke David.

"Menimbang berdasarkan fakta di persidangan terbukti bahwa 22 Februari 2023 anak mengetahui bahwa saksi Mario Dandy masih mencari, dan emosi terhadap anak korban Cristalino David Ozora, namun anak malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario Dandy Satriyo bisa bertemu dengan anak korban Cristalino David Ozora, dengan mengatakan kalau kartu pelajar Cristalino David Ozora masih ada padanya dan menyerahkan kartu tersebut akan menjadi sarana untuk saksi Mario Dandy Satriyo untuk bisa bertemu dengan anak korban Cristalino David Ozora dan saksi Mario Dandy dapat melampiaskan amarahnya," ujar hakim Sri Wahyuni dalam sidang putusan AG di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Hakim mengatakan Mario Dandy, AG, dan Shane Lukas, membuat rencana untuk memberi pelajaran kepada David. 

Pertemuan Mario dan David ini diinisiasi oleh AG.

"Menimbang dalam fakta persidangan tebrukti bahwa anak melakukan perbuatan aktif dengan menghubungi anak korban Cristalino David Ozora dengan menanyakan keberadaanya, untuk pura-pura mengembalikan kartu pelajar anak korban Cristalino David Ozora untuk share loc agar anak dan saksi Mario, dan Shane Lukas dapat menemukan lokasi anak korban berada, dan terbukti saat sampai di lokasi anak korban anak melakukan pengelabuan dengan cara mengirim foto katu pelajar anak korban bahwa anak udah sampai di lokasi dan naik mobil Camry, bukan Rubicon, dan sama dengan tantenya," ucap hakim.

Selain itu, hakim mengatakan AG juga menyaksikan langsung penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy ke David. 

Namun, AG tidak ada usaha untuk melarang Mario berhenti menganiaya David.

"Menimbang, bahwa saat anak korban sikap tobat tersebut, anak yang sudah mengetahui akan dilakukan kekerasan terhadap anak korban dengan santainya mengambil korek api yang ada di dekat kepala anak korban, dan kemudian digunakan untuk nyalakan rokok yang akan dihisapnya, dan terbukti sebelum saksi Mario Dandy melakukan tendangan keras ke kepala korban, anak dicolek oleh Mario Dandy agar anak melihat tendangan yang dilakukannya, namun anak tidak ada usaha melarang saksi Mario sampai beberapa kali tendangan keras, dan pukulan keras kepala anak korban yang dilakukan saksi Mario Dandy," kata hakim.

Tak hanya itu, AG juga berperan untuk merekam penganiayaan Mario. 

Karena itu, hakim menyatakan AG terbukti turut serta melakukan perbuatan penganiayaan berat ke David.

"Dan terbukti anak dengan tenang menggantikan peran Shane Lukas untuk melanjutkan perekaman penganiayaan berat terhadap anak korban. 

Menimbang dalam uraian di atas terbukti bahwa anak memiliki kerja sama erat dengan saksi Mario Dandy untuk terlaksananya perbuatan penganiayaan berat yang dilakukan saksi Mario dan perbuatan anak tersebut mengakibatkan tindak pidana penganiayaan berat menjadi terlaksana atau sempurna," tegas hakim. (*)

 

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment