POPNEWS.ID - Kekasih Mario Dandy, AG (15 tahun) akhirnya dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara.
Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yakni 4 tahun.
Hakim menyimpulkan AG terlibat dalam aksi penganiayaan Cristalino David Ozora (17 tahun).
Hakim tunggal pengadil Sri Wahyuni Batubara, mengungkapkan peran AG dalam peristiwa penganiayaan David yang dilakukan mantan kekasihnya Mario Dandy Satriyo.
Hakim mengatakan AG melakukan perbuatan aktif untuk mendukung rencana Mario Dandy yang ingin melampiaskan emosinya kepada David.
Awal mulanya, hakim mengungkapkan pemicu munculnya emosi dan dendam Mario Dandy kepada David.
Hakim mengatakan dendam Mario ke David.