Minggu, 6 Oktober 2024

Berita Nasional Terkini

Salam Borgol dari Pak Bupati AGM, Ditahan di Rutan KPK 20 Hari Untuk Penyidikan

Jumat, 14 Januari 2022 7:46

Tersangka kasus korupsi Abdul Gafur Masud saat memasuki ruang konferensi pers di kantor KPK Jakarta, Kamis (13/1/2022) malam. (Foto: capture Youtube kanal KPK)

Sementara tersangka lainnya, yaitu Tersangka AZ selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini enam orang tersebut ditahan di tempat berbeda. Alexander Marwata nyatakan KPK lakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama.

Penahanan terhitung mulai tanggal 13 Januari 2022 - 1 Februari 2022 di Rutan KPK.

"Tersangka AGM ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih. Tersangka NAB ditahan di Rutan gedung Merah Putih. Tersangka MI ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur," kata Alexander Marwata.

Dua tersangka lainnya, yaitu EH dan JM ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sementara Tersangka AZ ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. (Redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment