POPNEWS.ID - Abdul Gafur Mas'ud atau AGM telah ditangkap KPK. Tangannya terborgol saat konferensi pers KPK, Kamis malam (13/1/2022).
AGM juga tampak kenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Lima Tersangka lainnya pun hadir dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Saat masuk ruang konferensi pers KPK, wartawan pun menyapanya.
"Pak Bupati. Pak Gafur," kata wartawan saat konferensi pers.
AGM lalu mengacungkan kedua tangannya menanggapi sapaan para wartawan di Kantor KPK malam itu.
Kini AGM dan beberapa lainnya telah menjadi tersangka kasus korupsi.
Dugaan korupsi itu terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, AGM terlibat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji itu terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2021-2022.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 11 orang pada Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekitar jam 19.00 wib malam di wilayah DKI Jakarta dan wilayah Kalimantan Timur," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
AGM diduga menerima hadiah atau janji yang melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sangkaan pasal itu juga dikenakan kepada Tersangka MI, Tersangka EH, Tersangka JM dan Tersangka NAB.
"Tersangka AGM, Tersangka MI, Tersangka EH, Tersangka JM dan Tersangka NAB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata Alexander Marwata.
Sementara tersangka lainnya, yaitu Tersangka AZ selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini enam orang tersebut ditahan di tempat berbeda. Alexander Marwata nyatakan KPK lakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama.
Penahanan terhitung mulai tanggal 13 Januari 2022 - 1 Februari 2022 di Rutan KPK.
"Tersangka AGM ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih. Tersangka NAB ditahan di Rutan gedung Merah Putih. Tersangka MI ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur," kata Alexander Marwata.
Dua tersangka lainnya, yaitu EH dan JM ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sementara Tersangka AZ ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. (Redaksi)