Minggu, 6 Oktober 2024

Berita Nasional Terkini

Salam Borgol dari Pak Bupati AGM, Ditahan di Rutan KPK 20 Hari Untuk Penyidikan

Jumat, 14 Januari 2022 7:46

Tersangka kasus korupsi Abdul Gafur Masud saat memasuki ruang konferensi pers di kantor KPK Jakarta, Kamis (13/1/2022) malam. (Foto: capture Youtube kanal KPK)

Dugaan korupsi itu terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, AGM terlibat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji itu terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2021-2022.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 11 orang pada Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekitar jam 19.00 wib malam di wilayah DKI Jakarta dan wilayah Kalimantan Timur," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

AGM diduga menerima hadiah atau janji yang melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sangkaan pasal itu juga dikenakan kepada Tersangka MI, Tersangka EH, Tersangka JM dan Tersangka NAB.

"Tersangka AGM, Tersangka MI, Tersangka EH, Tersangka JM dan Tersangka NAB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata Alexander Marwata.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment