Sabtu, 23 November 2024

Pemkab Malinau Tanggapi Somasi Susi Air, 3x24 Jam Akan Sampaikan Jawaban

Selasa, 8 Februari 2022 15:19

Pesawat yang berada di luar hanggar dan dikelilingi Satpol PP. (Foto: capture Twitter Susi Pudjiastuti)

"Diberi waktu tiga hari untuk memenuhi somasi," kata Donal Fariz.

Dalam somasi itu, Donal Fariz nyatakan bahwa pihaknya menduga Pemkab Malinau langgar hukum dalam pengusiran itu.

Pelanggaran terjadi antara lain karena libatkan Satpol PP dalam upaya mengusir pesawat.

Menurut Donal Fariz, sesuai Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi, Satpol PP bertugas menjaga keamanan.

Pihak Susi Air juga menduga Satpol PP telah langgar Pasal 210 juncto Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Susi Air sebelumnya resmi telah mengirim surat untuk Pemkab Malinau.

Surat itu berisi tentang permohonan perpanjangan masa sewa hanggar selama 3 bulan.

Waktu 3 bulan itu untuk persiapan pemindahan sebelum insiden penggusuran berlangsung.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment