Jumat, 22 November 2024

Berita Nasional Hari Ini

Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap 13 Santriwati Bandung Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 11 Januari 2022 14:10

Terdakwa pelaku pemerkosaan Herry Wirawan

Diketahui Herry Wirawan didakwa telah melakukan kekerasan seksual terhadap 13 santriwatinya sendiri.

Beberapa di antaranya bahkan diketahui hamil dan melahirkan.

Hukuman mati untuk Herry Wirawan menurut Asep juga sebagai bukti, komitmen kejaksaan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual.

"Ini komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.

Menurut Asep, Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Terdakwa Herry Wirawan sebelumnya diketahui telah lakukan kekerasan seksual terhadap 13 santriwati.

Kasus itu sempat viral dan menjadi perhatian publik Tanah Air di akhir 2021 lalu. (Redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment