Minggu, 22 Desember 2024

Nasib Indra Kenz, dari Crazy Rich Medan Jadi Pesakitan di Sidang, Eksepsinya Ditolak

Selasa, 16 Agustus 2022 14:46

Crazy Rich Medan, Indra Kenz

POPNEWS.ID - Crazy Rich Medan yang kini menjadi pesakitan, Indra Kenz kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.

Kali ini, YouTuber dengan slogan "Murah Banget" ini mendengarkan keputusan atas eksepsi yang dibacakan di sidang sebelumnya.

Diketahui, Indra Kenz dijerat pasal berlapis mulai dari judi online, penipuan, hingga pencucian uang.

Indra Kenz dilaporkan oleh para korban aplikasi binary option Binomo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang Selatan menolak eksepsi atau pembelaan yang diajukan kuasa hukum Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang kedua Indra Kenz di Ruang Sidang Utama pada Selasa (16/8/2022).

Agenda sidang adalah pembacaan tanggapan dan jawaban JPU soal eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Indra Kenz pada sidang terakhir.

JPU Kejari Tangerang Selatan yang membacakan tanggapan eksepsi adalah Tomi Detasatria dan Leila Qodriya.

Sementara, Indra Kenz si Crazy Rich Medan tersebut tetap dihadirkan secara daring dari Rutan Salemba.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment