"Sebagian besar saksi yang akan dipanggil lebih dekat dengan PN Tangerang lebih banyak dan lebih dekat dengan PN Tangerang. Daftar nama-nama dan saksi di wilkum Tangerang ada 13 orang," kata Leila.
"Sebagaimana pasal 84 ayat KUHAP sehingga JPU menyatakan menolak," sambung Leila di hadapan Ketua Majelis Hakim Rachman Rajaguguk beranggotakan Majelis Hakim Hengki Henry dan Luki Rombot.
Sementara, Tomi Detasatria mengatakan kalau isi pembelaan atau eksepsi Indra Kenz tidak berdasar.
Yakni tidak sesuai untuk penegakan hukum dan tidak sesuai dengan pasal 156 ayat 1 KUHAP.
Sehingga, pembelaan Indra Kenz terhadap dakwaan yang dilontarkan JPU pekan lalu pun ditolak.
"Bahwa seluruh materi eksepsi kuasa hukum terdakwa Indra Kenz adalah tidak berdasar. Menyatakan bahwa seluruh eksepsi atau keberatan kuasa hukum terdakwa Indra Kenz dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima," urai Tomi.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Indra Kesuma alias Indra Kenz mengajukan eksepsi atau penolakan atas dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang Selatan.
Pekan lalu, Indra Kenz menjalani sidang perdana di Ruang Utama Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat (12/8/2022).
Dalam sidang dakwaan tersebut, Indra Kenz dihadirkan secara daring di Rutan Salemba.